Kabar Baru
Kapolres Pohuwato Pimpin Rotasi Jabatan, Ini Pesan Pentingnya untuk Pejabat Baru
NTPN Tak Ada, 29 Tahun Bayar Pajak Dianggap Nol: FASIS Pertanyakan Ke Mana Uang Warga Surat Ijo"?"
Pastikan Pembangunan Optimal, Danrem 084/BJ Lakukan Peninjauan di Sejumlah Lokasi
Puncak Puthuk Giri, Menelusuri Jejak Ibu Sang Wali di Bumi Blambangan
Gerakan Indonesia ASRI : Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis
Polres Lamongan Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat Lewat “Sabuk Kamtibmas"
Kapolres Pohuwato Pimpin Rotasi Jabatan, Ini Pesan Pentingnya untuk Pejabat Baru
NTPN Tak Ada, 29 Tahun Bayar Pajak Dianggap Nol: FASIS Pertanyakan Ke Mana Uang Warga Surat Ijo"?"
Pastikan Pembangunan Optimal, Danrem 084/BJ Lakukan Peninjauan di Sejumlah Lokasi
Puncak Puthuk Giri, Menelusuri Jejak Ibu Sang Wali di Bumi Blambangan
Gerakan Indonesia ASRI : Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis
Polres Lamongan Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat Lewat “Sabuk Kamtibmas"
Memuat cuaca...
Berita

Sekda Pohuwato Buka Suara soal Pemutusan Kerja Sama Wisata Libuo

Sekda Pohuwato Buka Suara soal Pemutusan Kerja Sama Wisata Libuo

POHUWATO — Pemerintah Kabupaten Pohuwato akhirnya angkat bicara terkait keputusan pemutusan Kontrak Kerja Sama Pemanfaatan Objek Wisata Libuo dengan CV. Anugrah Irapratama. 

 

Melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Iskandar Datau, pemda menegaskan bahwa langkah tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama kedua belah pihak.

 

Iskandar menjelaskan, sebelum keputusan pemutusan kontrak diambil, pemerintah daerah telah lebih dahulu menempuh berbagai upaya persuasif dan evaluatif. 

 

Langkah ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada pihak pengelola untuk melakukan perbaikan dalam manajemen serta meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan wisata Libuo.

 

“Pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan ruang dan kesempatan kepada pengelola untuk membenahi manajemen serta meningkatkan kualitas pengelolaan objek wisata Libuo. Berbagai upaya sudah dilakukan agar kerja sama ini dapat berjalan lebih baik,” ujar Iskandar.

 

Menurutnya, keputusan pemutusan kontrak bukan diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang serta pertimbangan yang mengacu pada isi perjanjian yang telah disepakati bersama.

 

Terkait langkah hukum yang ditempuh oleh CV. Anugrah Irapratama, Iskandar menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati proses tersebut sebagai bagian dari hak setiap warga negara maupun badan usaha yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

 

“Kami menghargai jika pihak pengelola menempuh jalur hukum, karena itu merupakan hak yang dilindungi undang-undang,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Pemkab Pohuwato menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola aset daerah, termasuk pengelolaan sektor pariwisata, agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

 

Pemerintah daerah berharap seluruh proses yang tengah berjalan dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan daerah serta masyarakat Pohuwato secara luas.

Penulis Arlan
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times
Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!