Cagar Alam Dijarah, Tambang Diduga Milik Ano–Ato Disebut Dibekingi Oknum TNI
Pohuwato — Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Tambang Tomula, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, menuai sorotan.
Sejumlah pekerja lokal atau kabilasa mengaku mengalami tekanan hingga intimidasi saat beraktivitas di lokasi tambang yang berada di kawasan lindung tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, para pekerja tidak hanya dihadapkan pada kondisi kerja yang berat, tetapi juga aturan yang dinilai merugikan.
Mereka disebut tidak diperbolehkan membawa hasil olahan sendiri ke kampung, melainkan harus diproses melalui fasilitas tertentu yang telah ditentukan di lokasi.
“Kami tidak bisa bawa hasil sendiri. Harus diolah di tromol tertentu. Kalau tidak, tidak boleh dibawa turun,” ungkap salah satu kabilasa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, sistem tersebut membuat hasil yang diterima para pekerja jauh dari nilai semestinya. Ia menyebut harga emas yang diolah melalui tromol tersebut jauh lebih rendah dibandingkan jika diolah secara mandiri di luar lokasi tambang.
Situasi ini, kata dia, membuat para pekerja tidak memiliki banyak pilihan selain mengikuti aturan yang berlaku di area tambang. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya dugaan intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang berada di lokasi.
“Kami sering dibentak. Ada yang mengaku aparat, jadi kami tidak berani melawan,” ujarnya.
Selain persoalan sosial, aktivitas tambang ilegal ini juga disorot dari sisi lingkungan. Lokasi pertambangan disebut berada di kawasan yang seharusnya dilindungi, termasuk area Cagar Alam Panua dan sebagian wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dampaknya, perubahan bentang alam terlihat signifikan, dari hutan alami menjadi lahan terbuka akibat aktivitas penambangan.
Munculnya dugaan keterlibatan oknum aparat, khususnya yang mengaku sebagai anggota TNI, turut memicu kekhawatiran. Pasalnya, jika terbukti, hal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan tugas dan fungsi institusi militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum dan institusi terkait segera melakukan penelusuran dan penindakan secara transparan.
Selain itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi II Gorontalo juga diharapkan segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut.
Penegakan hukum dinilai harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Jika tidak, selain berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, kondisi ini juga dikhawatirkan dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!