Raja Demo Angkat Suara, Kebijakan Jam Usaha Dinilai Menghambat Investasi
Banyuwangi - Aktivis muda Bumi Blambangan yang dijuluki Raja Demo yaitu Bondan Madani mendesak Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Banyuwangi mencabut Surat Edaran (SE) Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 tentang penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket/departemen store/karaoke keluarga/kafe dan billiard center. Pasalnya aturan yang diteken oleh Sekretaris Daerah (SEKDA) pada 30 Maret 2026 tersebut dinilai sangat kontroversial dan tidak relevan terhadap pemulihan ekonomi.
Apalagi pada hari Senin (06/04) dalam Rapat Konsultasi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pimpinan Fraksi lintas komisi I-IV bersama eksekutif menyatakan dengan tegas meminta pemerintah setempat mencabut SE yang berpotensi menjadi penghambat investasi di Kabupaten Banyuwangi. Terlebih kebijakan tersebut diambil tanpa komunikasi dan pelibatan yang memadai dengan legislatif.
"Hari ini masyarakat Banyuwangi menunggu ketegasan dari legislatif untuk menekan eksekutif mencabut SE tersebut. Apalagi menurut Ketua DPRD, Regulasi itu merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14/2021 yang disusun dalam konteks penanganan Pandemi Covid-19. sehingga dasar itu menjadi kurang relevan jika masih digunakan," Kata Bondan Madani, Jumat 17 April 2026.
Bondan melanjutkan, sebagai langkah serius untuk menolak kebijakan ini. Dirinya bersama dua tokoh senior Banyuwangi yaitu Eko Sukartono dan Abdul Kadir telah mengajukan surat permohonan Hearing kepada DPRD Banyuwangi. Namun surat pengajuan itu sampai saat ini juga belum ditanggapi oleh pihak legislatif.
"Kami berkirim surat pada hari Selasa (07/04) ke kantor sekretariat DPRD, akan tetapi sampai saat ini belum ada balasan atau informasi kapan akan dijadwalkan pengajuan hearing kami. Padahal kebijakan ini mengakibatkan pro-kontra dan kegaduhan pada masyarakat, seharusnya wakil rakyat cepat dalam meresponnya," Ujarnya.
Alumni Muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menegaskan jika pihaknya akan turun kejalan untuk menggelar aksi jika Surat Edaran ini tidak dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Menurut kami, kebijakan yang menyasar aktivitas ekonomi tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan parsial. Ia menyebut, tanpa landasan riset dan analisis komprehensif, kebijakan tersebut berisiko besar tidak efektif.
"Sangatlah penting melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan kebijakan, seperti membuka ruang dialog dengan pelaku usaha, akademisi, pegiat aktivis dan masyarakat sipil. Bukannya sepihak bahkan DPRD sebagai lembaga legislatif tidak diajak untuk berembuk," Pungkasnya.
"Kita lihat perkembangan kedepan, jika tetap saja tidak ada perubahan mari bersama-sama kita suarakan. Karena di negara demokrasi menyampaikan pendapat di muka umum bukan barang haram, melainkan dijamin oleh undang-undang," Imbuh Si Raja Demo.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!