Tim URC Macan Blambangan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Traktir
Pilih nominal traktir:
Nominal terpilih: -
Silakan transfer ke rekening berikut:
BCA 2640596034
a.n. Ari Bagus pranata
Terima Kasih!
Traktir Anda sebesar - telah tercatat sebagai dukungan untuk wartawan & redaksi Media Indonesia Times.
Silakan lakukan transfer ke rekening:
2640596034 (a.n. Ari Bagus pranata, BCA)
Semoga menjadi amal yang berkah!
Setelah menekan tombol Selesai, Anda dapat konfirmasi traktir via WhatsApp.
Terakhir: Konfirmasi via WhatsApp
Konfirmasi traktir Anda sebesar -
untuk berita ini kepada Admin via WhatsApp.
Bukti transfer Anda sudah terunggah & akan segera diperiksa Admin.
Banyuwangi – Tim URC Macan Blambangan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam operasi yang berlangsung secara maraton pada Kamis (6/8/2026), petugas berhasil mengungkap sekaligus menggulung komplotan sindikat curanmor yang diduga telah beraksi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Jumat (07/08/2026)
Anda belum membaca semua isi berita ini
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian laporan masyarakat yang diterima Polresta Banyuwangi sejak akhir tahun 2025 hingga Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Macan Blambangan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Operasi penangkapan dilakukan sejak dini hari hingga siang hari di wilayah Kecamatan Tegaldlimo. Hasilnya, lima orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Kelima tersangka masing-masing berinisial HI (42) yang berperan sebagai pelaku utama atau eksekutor (pemetik), R (30) dan J (46) sebagai kaki tangan sekaligus joki yang bertugas mengawasi situasi saat aksi berlangsung, serta S (47) dan DAS (33) yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa sindikat ini menjalankan aksinya secara terorganisir dengan menyasar lokasi-lokasi yang minim pengawasan. Area persawahan saat petani bekerja, kendaraan yang diparkir di pinggir jalan, hingga lokasi keramaian seperti acara sound horeg di wilayah Cluring dan Purwoharjo menjadi sasaran utama para pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, salah seorang joki terlebih dahulu memastikan kondisi sekitar aman, sementara pelaku utama langsung mengeksekusi kendaraan target dengan memanfaatkan rumah kunci kontak yang telah rusak atau dol. Setelah berhasil dikuasai, sepeda motor curian kemudian diserahkan kepada jaringan penadah untuk dijual secara utuh maupun dibongkar menjadi suku cadang yang dipasarkan secara daring.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor hasil tindak pidana, yakni satu unit Honda Supra X warna hitam, satu unit Honda Beat putih merah, satu unit Yamaha Vega R hitam lis merah, satu unit Yamaha Jupiter Z oranye hitam, serta satu unit Honda Vario warna hitam.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan warga.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K. bersama Kanit Jatanras Iptu Azmal Rahadian Hasbiallah, S.H. menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku yang masih berkaitan dengan sindikat tersebut.
Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan selalu menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, menghindari lokasi parkir yang sepi tanpa pengawasan, serta segera memperbaiki rumah kunci kontak yang sudah rusak atau dol karena kondisi tersebut kerap dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Banyuwangi. (***)
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.