SURABAYA, 8 Oktober 2026 — Media Indonesia Times | Penunjukan Kasmu sebagai Ketua DPD GRIB Jawa Timur membuka babak baru dalam dinamika organisasi masyarakat tersebut di Jawa Timur. Keputusan itu sekaligus membawa kembali nama Kasmu ke ruang publik, setelah sebelumnya ia dikenal sebagai politisi Kabupaten Bangkalan yang pernah duduk sebagai anggota DPRD Bangkalan periode 2014–2019 dan dipercaya memimpin Komisi A.
Secara resmi, berdasarkan rilis DPP GRIB Pusat tertanggal 6 Oktober 2026, Kasmu ditunjuk sebagai Ketua DPD GRIB Jawa Timur. Penunjukan tersebut dilakukan di kantor DPP GRIB Pusat dan disampaikan melalui keterangan resmi Sekretaris Umum DPP GRIB Pusat bersama Wakil Ketua OKK DPP GRIB.
Kasmu, yang sebelumnya disebut pernah menjabat sebagai Ketua DPC GRIB Bangkalan, kini dipercaya mengambil alih kepemimpinan GRIB di tingkat provinsi. Ia menggantikan Yus sebagai Ketua DPD GRIB Jawa Timur.
Namun, keputusan tersebut tidak berdiri dalam ruang kosong. Di balik pergantian pucuk kepemimpinan itu terdapat rekam perjalanan Kasmu yang pernah menjadi bagian dari panggung politik Bangkalan sekaligus memiliki catatan perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dari Legislator hingga Ketua Komisi A
Nama Kasmu sebelumnya cukup dikenal dalam politik legislatif Kabupaten Bangkalan. Ia tercatat pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bangkalan periode 2014–2019 dan kemudian dipercaya menduduki posisi sebagai Ketua Komisi A.
Posisi tersebut menempatkannya dalam salah satu struktur penting DPRD yang berkaitan dengan antara lain pemerintahan, hukum, ketertiban, serta berbagai persoalan kelembagaan daerah.
Perjalanan politik tersebut kemudian menghadapi persoalan hukum serius.
Kasmu terseret perkara pidana pencabulan yang proses hukumnya berujung pada putusan Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan kasasi Nomor 2645 K/Pid.Sus/2016, ia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan menjadi dasar pelaksanaan eksekusi oleh kejaksaan.
Dalam pemberitaan mengenai eksekusi perkara tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ketika itu, Richard Marpaung, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan karena putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi terhadap Kasmu menjadi perhatian karena dilakukan ketika dirinya masih berada di lingkungan DPRD Bangkalan. Ia ditangkap oleh tim jaksa penuntut umum saat sedang memimpin rapat di gedung DPRD Bangkalan.
Setelah ditangkap, Kasmu kemudian dibawa untuk menjalani proses penahanan di Lapas Klas I Surabaya di Porong sesuai pelaksanaan putusan pengadilan.
Catatan Hukum yang Tidak Bisa Dilepaskan dari Rekam Jejak
Riwayat perkara tersebut menjadi bagian penting ketika publik menilai perjalanan Kasmu menuju posisi barunya sebagai Ketua DPD GRIB Jawa Timur.
Dalam perspektif hukum, perkara tersebut harus ditempatkan secara proporsional: Kasmu telah menjalani proses hukum dan putusan pengadilan terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, pembahasan mengenai perkara tersebut bukan untuk mengadili kembali perkara yang telah selesai, melainkan sebagai bagian dari rekam jejak publik seseorang yang kini kembali memperoleh posisi kepemimpinan organisasi di tingkat provinsi.
Di sisi lain, konsekuensi hukum dari putusan pidana yang dijatuhkan terhadap seorang pejabat publik juga memiliki dimensi politik dan kelembagaan tersendiri. Vonis pidana penjara lebih dari lima tahun pada masa itu berkaitan dengan ketentuan mengenai hak politik dan status seseorang sebagai pejabat publik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada saat perkara tersebut berlangsung.
Kini, setelah masa pidana yang dijalaninya selesai, Kasmu kembali tampil di ruang publik melalui organisasi kemasyarakatan.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan semata mengenai masa lalu, melainkan bagaimana rekam jejak tersebut ditempatkan dalam konteks kepemimpinan organisasi hari ini.
Pergantian Kepemimpinan yang Memicu Polemik
Penunjukan Kasmu ternyata tidak hanya menjadi pergantian nama di pucuk struktur organisasi. Keputusan DPP GRIB Pusat justru memunculkan polemik di internal GRIB Jawa Timur.
Keputusan yang disebut ditandatangani Ketua DPP GRIB Pusat Hercules dan Sekretaris Jenderal Costa tersebut mendapatkan respons dari jajaran kepengurusan GRIB Jawa Timur sebelumnya.
Pembina GRIB Jatim, Drg David, secara terpisah menyatakan bahwa keputusan DPP GRIB Pusat merupakan keputusan organisasi yang sah. Namun, pada saat yang sama, ia menyoroti bahwa keputusan tersebut mengesampingkan keberadaan serta perjalanan kepengurusan DPD GRIB Jawa Timur beserta 32 Ketua DPC GRIB di Jawa Timur.
Polemik semakin mengemuka karena pergantian tersebut berlangsung bersamaan dengan munculnya kembali sorotan terhadap rekam jejak hukum Kasmu.
Bagi sebagian pihak, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang ditunjuk sebagai ketua. Yang dipertanyakan adalah bagaimana sebuah organisasi menempatkan aspek rekam jejak, legitimasi internal, keberlanjutan struktur, serta penerimaan pengurus di daerah dalam satu keputusan strategis.
Drg David: Legowo, tetapi Ada Sikap Organisasi
Drg David menyatakan menerima keputusan DPP GRIB Pusat. Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk legowo terhadap keputusan organisasi.
Namun, penerimaan itu tidak serta-merta menghapus konsekuensi struktural yang muncul di tingkat bawah.
Drg David menyampaikan bahwa dirinya bersama 32 Ketua DPC GRIB se-Jawa Timur akan mengambil sikap dengan melepas seragam GRIB yang selama ini mereka kenakan.
Jika benar terealisasi, sikap tersebut berpotensi menjadi persoalan serius bagi konsolidasi organisasi di Jawa Timur. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya posisi seorang ketua, tetapi kesinambungan jaringan organisasi yang telah dibangun hingga tingkat kabupaten dan kota.
Di titik inilah pergantian kepemimpinan GRIB Jatim memasuki wilayah yang lebih kompleks.
Ujian Pertama Kepemimpinan Kasmu
Kasmu kini menghadapi tantangan yang tidak ringan. Penunjukan oleh DPP GRIB Pusat memberikan legitimasi struktural dari tingkat pusat, tetapi efektivitas kepemimpinan di daerah pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh kemampuan membangun kembali konsolidasi internal.
Ia bukan hanya dituntut menjalankan agenda organisasi, tetapi juga harus mampu menjawab pertanyaan publik mengenai rekam perjalanan hidupnya, termasuk perkara hukum yang pernah menjeratnya dan telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, DPP GRIB Pusat juga menghadapi pekerjaan rumah untuk memastikan keputusan pergantian kepemimpinan tersebut tidak berkembang menjadi konflik struktural berkepanjangan di Jawa Timur.
Sebab organisasi masyarakat tidak hanya membutuhkan keputusan administratif, tetapi juga membutuhkan legitimasi sosial, konsolidasi pengurus, serta kepercayaan anggota.
Penunjukan Kasmu pada 6 Oktober 2026 dengan demikian bukan sekadar pergantian figur.
Ini adalah awal dari ujian baru bagi GRIB Jawa Timur: apakah keputusan pusat mampu diterjemahkan menjadi konsolidasi di daerah, atau justru menjadi titik awal terbelahnya struktur organisasi yang selama ini telah terbentuk?
Perkembangan dinamika GRIB Jawa Timur selanjutnya akan sangat bergantung pada bagaimana DPP GRIB Pusat, kepengurusan baru di bawah Kasmu, serta jajaran pengurus lama menyikapi perbedaan tersebut.
Publik pada akhirnya berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai dasar keputusan, legitimasi kepengurusan, serta arah konsolidasi organisasi ke depan. (Bagas)
© Media Indonesia Times 2026 — Patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Hak Cipta