MOJOKERTO, 19 Oktober 2026 — Media Indonesia Times | Di tengah pesatnya pertumbuhan industri kecantikan dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap berbagai produk perawatan kulit, praktik produksi kosmetik ilegal kembali menjadi alarm serius bagi perlindungan kesehatan publik. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya mengungkap dugaan praktik produksi kosmetik ilegal di Kota Mojokerto, Jawa Timur, dengan nilai estimasi barang bukti mencapai Rp16.178.112.500 atau lebih dari Rp16,17 miliar.
Pengungkapan ini bukan sekadar penindakan terhadap tempat produksi yang diduga melanggar ketentuan. Lebih dari itu, perkara tersebut membuka persoalan mendasar mengenai keamanan produk kecantikan, kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, serta efektivitas pengawasan terhadap rantai produksi dan distribusi kosmetik yang berpotensi digunakan secara luas oleh masyarakat.
Di balik angka belasan miliar rupiah tersebut, terdapat persoalan yang jauh lebih penting daripada nilai ekonomis barang bukti: apakah produk yang digunakan konsumen untuk merawat kulit benar-benar memenuhi standar keamanan, atau justru menyimpan risiko kesehatan yang tidak diketahui penggunanya?
*Berawal dari Penelusuran Intelijen*
Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemantauan dan pendalaman intelijen terhadap dugaan peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik ilegal serta produk yang dicurigai mengandung bahan terlarang.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, petugas menemukan sebuah sarana produksi kosmetik di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, yang diduga menjalankan aktivitas produksi tanpa memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan di lokasi dilakukan pada 8 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah peralatan produksi, mesin pengolahan dan pengisian produk, bahan baku, serta berbagai jenis kemasan yang diduga berkaitan dengan kegiatan pembuatan kosmetik.
Petugas juga mengamankan produk berupa krim, losion, dan toner yang tidak memiliki izin edar. Sejumlah produk ditemukan dalam kemasan polos tanpa keterangan produk yang memadai.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena legalitas, komposisi, proses produksi, dan pengawasan mutu merupakan bagian penting dalam memastikan kosmetik yang beredar memenuhi persyaratan keamanan.
Tanpa pengawasan yang memadai, konsumen akan kesulitan mengetahui secara pasti kandungan produk, konsentrasi bahan aktif, hingga kesesuaian produk dengan standar yang ditetapkan.
Namun, persoalan dalam kasus ini tidak berhenti pada aspek administrasi perizinan. Hasil pemeriksaan bahan baku dan pengujian produk jadi justru menghadirkan persoalan yang lebih serius, yakni temuan sejumlah bahan yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik.
*Temuan Bahan Terlarang, Risiko Kesehatan Menjadi Sorotan*
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah bahan baku berupa deksametason, betametason, mometason, metronidazol, serta aseton.
Keberadaan bahan-bahan tersebut harus ditelaah berdasarkan fungsi, peruntukan, karakteristik, serta ketentuan penggunaannya. Sejumlah bahan memiliki kegunaan dalam bidang farmasi atau industri tertentu, tetapi tidak dapat digunakan secara sembarangan sebagai bahan kosmetik.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengujian sampel produk jadi, BPOM menemukan kandungan asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan merkuri yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan ini menempatkan persoalan keamanan konsumen sebagai perhatian utama.
merupakan senyawa turunan vitamin A yang digunakan dalam pengobatan tertentu di bawah pengawasan tenaga medis, tetapi bukan bahan yang boleh digunakan secara bebas dalam kosmetik. Penggunaan tanpa pengawasan dapat menimbulkan iritasi, kemerahan, pengelupasan, dan peningkatan sensitivitas kulit. Penggunaan retinoid juga memerlukan perhatian khusus pada kehamilan.
Deksametason merupakan kortikosteroid yang memiliki indikasi medis tertentu. Penggunaannya secara tidak tepat, terlebih dalam produk yang tidak diketahui komposisi dan konsentrasinya, berpotensi menimbulkan penipisan kulit, pelebaran pembuluh darah, perubahan pigmentasi, serta efek samping lain apabila digunakan berulang atau dalam jangka panjang.
Hidrokuinon merupakan bahan yang digunakan dalam penanganan gangguan pigmentasi pada kondisi medis tertentu. Penggunaannya tanpa pengawasan dan dalam konsentrasi yang tidak sesuai dapat memicu iritasi, sedangkan pemakaian berkepanjangan yang tidak tepat berisiko menyebabkan perubahan warna kulit yang menetap.
Adapun merkuri merupakan bahan berbahaya yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan. Paparan berulang dapat menyebabkan gangguan pada ginjal dan sistem saraf. Merkuri juga menjadi perhatian khusus karena dapat membahayakan perkembangan janin apabila paparannya terjadi selama kehamilan.
Meski demikian, besarnya risiko yang dialami konsumen tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan nama bahan. Penilaian dampak kesehatan perlu mempertimbangkan konsentrasi, jumlah paparan, frekuensi penggunaan, lamanya pemakaian, serta kondisi individu yang terpapar.
Karena itu, temuan bahan terlarang dalam kosmetik tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Produk yang diaplikasikan langsung pada kulit berpotensi digunakan berulang kali, bahkan dalam jangka waktu panjang, tanpa disadari konsumen bahwa produk tersebut mengandung zat yang tidak semestinya berada di dalam kosmetik.
Situasi inilah yang menjadikan pengawasan kosmetik sebagai bagian penting dari upaya pencegahan risiko kesehatan masyarakat.
*Barang Bukti Rp16,17 Miliar, Seberapa Luas Dugaan Praktik Ini?*
Dalam penindakan tersebut, BPOM RI bersama BPOM di Surabaya mengamankan berbagai barang yang berkaitan dengan aktivitas produksi kosmetik ilegal.
Nilai estimasi keseluruhan barang bukti mencapai Rp16.178.112.500 atau sekitar Rp16,17 miliar. Barang bukti tersebut mencakup peralatan produksi, bahan baku, serta produk kosmetik yang ditemukan di lokasi.
Angka tersebut menunjukkan besarnya skala aset dan barang yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Namun, nilai estimasi barang bukti tidak serta-merta dapat disamakan dengan jumlah keuntungan bersih, nilai kerugian konsumen, ataupun besarnya peredaran produk yang telah terbukti terjadi.
Ketiga hal tersebut membutuhkan data dan pembuktian tersendiri.
Di sisi lain, BPOM mengungkap bahwa produk-produk tersebut diduga dipasarkan kepada klinik kecantikan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, nilai penjualannya diperkirakan mencapai Rp350 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
Informasi mengenai dugaan jalur pemasaran tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu didalami lebih lanjut.
Apabila produk yang tidak memenuhi ketentuan keamanan dan legalitas benar-benar masuk ke dalam rantai pasok layanan kecantikan, persoalannya tidak lagi terbatas pada produsen. Penelusuran juga perlu diarahkan pada jalur distribusi, pihak yang melakukan pemesanan, mekanisme penjualan, serta kemungkinan peredaran produk kepada konsumen akhir.
Meski demikian, dugaan pemasaran kepada klinik kecantikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh klinik kecantikan terlibat atau menggunakan produk tersebut. Setiap dugaan keterlibatan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.
Yang tidak kalah penting, masyarakat berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai status produk yang diamankan, jangkauan distribusinya, serta langkah yang ditempuh untuk mencegah produk bermasalah terus beredar.
Dalam perkara yang menyangkut kesehatan publik, penindakan terhadap tempat produksi merupakan langkah awal. Perlindungan konsumen yang efektif juga membutuhkan penelusuran distribusi, identifikasi produk, dan tindakan korektif yang sesuai apabila ditemukan produk yang telah beredar.
*Penegakan Hukum Harus Menyentuh Rantai Produksi dan Distribusi*
BPOM menyatakan bahwa penanganan perkara ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal.
Dalam konferensi pers, BPOM merujuk pada Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai dasar hukum penanganan dugaan pelanggaran.
Penerapan ketentuan pidana terhadap pihak yang diperiksa harus didasarkan pada unsur pelanggaran yang terpenuhi, hasil penyidikan, dan ketentuan hukum yang relevan. Status dugaan pelanggaran juga harus dibedakan dari kesalahan yang telah dibuktikan melalui proses hukum.
Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M. Biomed., Ph.D., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap ketentuan produksi dan peredaran produk yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Sikap tegas tersebut perlu diikuti dengan penegakan hukum yang menyeluruh, transparan, dan proporsional.
Penanganan perkara idealnya tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti atau penghentian kegiatan di lokasi. Penelusuran mengenai asal bahan baku, proses formulasi, kapasitas produksi, jalur pemasaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab merupakan bagian penting untuk memastikan perkara ditangani secara komprehensif.
Langkah tersebut juga diperlukan agar penindakan tidak sekadar memutus satu mata rantai, sementara kemungkinan jalur distribusi atau kegiatan produksi lainnya luput dari pengawasan.
Di sisi lain, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara perlu tetap memperhatikan kepentingan penyidikan, hak para pihak, dan asas praduga tak bersalah.
Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum tidak hanya memberikan konsekuensi terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, tetapi juga memperkuat efek pencegahan bagi pelaku usaha lain yang mungkin berniat mengabaikan standar keamanan.
*Industri Kecantikan Tidak Boleh Mengorbankan Keselamatan Konsumen*
Kasus di Mojokerto juga menjadi momentum untuk mengevaluasi tanggung jawab seluruh pihak dalam industri kecantikan.
Pertumbuhan bisnis perawatan kulit, meningkatnya permintaan terhadap produk pencerah kulit, serta persaingan menawarkan hasil yang cepat menciptakan pasar yang luas. Namun, besarnya permintaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek keamanan, mutu, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Kosmetik bukan sekadar komoditas yang dinilai berdasarkan kemasan menarik, popularitas merek, atau klaim hasil pemakaian. Produk yang digunakan langsung pada tubuh harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan memiliki informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan produk yang dibuat atau dipasarkan memenuhi ketentuan. Klinik kecantikan juga perlu memastikan produk yang digunakan dalam layanan mereka berasal dari sumber yang sah dan memenuhi persyaratan yang relevan.
Sementara itu, pemerintah perlu terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, meningkatkan ketertelusuran produk, serta menindak pelanggaran berdasarkan bukti yang memadai.
Bagi konsumen, kewaspadaan perlu menjadi bagian dari kebiasaan sebelum membeli maupun menggunakan produk kecantikan.
Produk yang menjanjikan perubahan warna kulit secara sangat cepat, tidak mencantumkan identitas produsen dengan jelas, memiliki komposisi yang meragukan, atau dijual tanpa informasi legalitas yang dapat diverifikasi patut diwaspadai.
Kendati demikian, penampilan kemasan, harga, dan klaim pemasaran saja tidak cukup untuk memastikan suatu produk berbahaya. Pemeriksaan legalitas dan informasi resmi tetap menjadi langkah yang lebih dapat diandalkan.
Masyarakat dapat memeriksa status izin edar kosmetik melalui kanal resmi BPOM dan menyampaikan laporan apabila menemukan produk yang dicurigai ilegal atau mengandung bahan berbahaya.
*Transparansi dan Pengawasan Menjadi Kunci Perlindungan Publik*
Pengungkapan dugaan produksi kosmetik ilegal di Mojokerto memperlihatkan bahwa ancaman terhadap konsumen dapat muncul dari proses produksi yang tidak memenuhi ketentuan, bukan hanya dari produk palsu yang beredar di pasar.
Nilai estimasi barang bukti sebesar Rp16,17 miliar, temuan sejumlah bahan terlarang dalam produk jadi, serta informasi mengenai dugaan pemasaran kepada klinik kecantikan menjadikan perkara ini penting untuk ditangani secara menyeluruh.
Namun, ukuran keberhasilan penindakan tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya nilai barang yang disita.
Keberhasilan yang sesungguhnya harus tercermin dari kemampuan aparat mengungkap fakta secara utuh, memastikan produk bermasalah tidak terus menjangkau konsumen, menindak pihak yang terbukti melanggar hukum, serta memperkuat sistem pengawasan agar praktik serupa tidak berulang.
Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan, jangkauan distribusi produk, dan langkah perlindungan konsumen yang dilakukan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Pada akhirnya, keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan komersial. Industri kecantikan hanya dapat tumbuh secara sehat apabila kepercayaan konsumen dibangun melalui keamanan produk, kepatuhan terhadap aturan, dan tanggung jawab pelaku usaha.
Pengungkapan kasus di Mojokerto menjadi pengingat bahwa di balik setiap produk kecantikan, terdapat tanggung jawab besar yang tidak boleh diabaikan. Sebab, ketika bahan terlarang masuk ke dalam produk yang digunakan masyarakat, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran bisnis, melainkan menyangkut hak konsumen atas produk yang aman dan perlindungan terhadap kesehatan publik. (Bagas)
© Media Indonesia Times 2026 — Patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Hak Cipta