Kabar Baru
Kapolres Pohuwato Pimpin Rotasi Jabatan, Ini Pesan Pentingnya untuk Pejabat Baru
NTPN Tak Ada, 29 Tahun Bayar Pajak Dianggap Nol: FASIS Pertanyakan Ke Mana Uang Warga Surat Ijo"?"
Pastikan Pembangunan Optimal, Danrem 084/BJ Lakukan Peninjauan di Sejumlah Lokasi
Puncak Puthuk Giri, Menelusuri Jejak Ibu Sang Wali di Bumi Blambangan
Gerakan Indonesia ASRI : Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis
Polres Lamongan Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat Lewat “Sabuk Kamtibmas"
Kapolres Pohuwato Pimpin Rotasi Jabatan, Ini Pesan Pentingnya untuk Pejabat Baru
NTPN Tak Ada, 29 Tahun Bayar Pajak Dianggap Nol: FASIS Pertanyakan Ke Mana Uang Warga Surat Ijo"?"
Pastikan Pembangunan Optimal, Danrem 084/BJ Lakukan Peninjauan di Sejumlah Lokasi
Puncak Puthuk Giri, Menelusuri Jejak Ibu Sang Wali di Bumi Blambangan
Gerakan Indonesia ASRI : Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis
Polres Lamongan Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat Lewat “Sabuk Kamtibmas"
Memuat cuaca...
Polri

Pores Malang Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Ampelgading

Pores Malang Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Ampelgading

MALANG - Media Indonesia Times | Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang kembali diungkap Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim.

 

Atas pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Ampelgading.

 

Tersangka berinisial S (34), warga Kecamatan Ampelgading diamankan di sebuah rumah di Desa Tirtomoyo, pada Minggu (12/4/2026).

 

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

 

“Berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKP Bambang, Selasa (14/4/2026).

 

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

 

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 12 paket sabu dengan total berat sekitar 7,865 gram, serta barang pendukung lainnya seperti plastik klip, uang tunai, dan alat komunikasi,” jelas AKP Bambang.

 

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

 

AKP Bambang menambahkan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menjalankan aktivitasnya di wilayah Ampelgading dan sekitarnya.

 

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan transaksi melalui komunikasi ponsel,” ungkapnya.

 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas AKP Bambang. 

Penulis Bagas
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times
Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!