Kabar Baru
Kapolres Pohuwato Pimpin Rotasi Jabatan, Ini Pesan Pentingnya untuk Pejabat Baru
NTPN Tak Ada, 29 Tahun Bayar Pajak Dianggap Nol: FASIS Pertanyakan Ke Mana Uang Warga Surat Ijo"?"
Pastikan Pembangunan Optimal, Danrem 084/BJ Lakukan Peninjauan di Sejumlah Lokasi
Puncak Puthuk Giri, Menelusuri Jejak Ibu Sang Wali di Bumi Blambangan
Gerakan Indonesia ASRI : Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis
Polres Lamongan Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat Lewat “Sabuk Kamtibmas"
Kapolres Pohuwato Pimpin Rotasi Jabatan, Ini Pesan Pentingnya untuk Pejabat Baru
NTPN Tak Ada, 29 Tahun Bayar Pajak Dianggap Nol: FASIS Pertanyakan Ke Mana Uang Warga Surat Ijo"?"
Pastikan Pembangunan Optimal, Danrem 084/BJ Lakukan Peninjauan di Sejumlah Lokasi
Puncak Puthuk Giri, Menelusuri Jejak Ibu Sang Wali di Bumi Blambangan
Gerakan Indonesia ASRI : Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis
Polres Lamongan Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat Lewat “Sabuk Kamtibmas"
Memuat cuaca...
Polri

Polresta Banyuwangi Ungkap Dua Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, 7 Tersangka di Amankan

Polresta Banyuwangi Ungkap Dua Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, 7 Tersangka di Amankan
Polresta Banyuwangi Amankan Barang bukti

Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka beserta ratusan liter BBM jenis solar dan pertalite sebagai barang bukti.

Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

“Langkah ini adalah bentuk upaya kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Singojuruh pada 8 April 2026. Dalam kasus ini, tiga tersangka diamankan dengan modus membeli solar menggunakan sepeda motor serta memanfaatkan puluhan barcode MyPertamina. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan diangkut menggunakan mobil pick-up untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.

Sementara itu, kasus kedua diungkap di Kecamatan Purwoharjo pada 10 April 2026. Empat tersangka diamankan, termasuk dua oknum operator SPBU yang diduga membantu proses pengisian BBM tidak sesuai prosedur.

Para pelaku diketahui menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk melakukan pembelian BBM secara berulang tanpa pemindaian barcode MyPertamina, guna menghindari sistem pengawasan distribusi BBM subsidi.

Dari dua kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp8 juta. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, jerigen berisi BBM, mesin sedot, serta puluhan barcode MyPertamina.

Kapolresta turut mengimbau masyarakat dan pengelola SPBU agar aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

“Jika ditemukan adanya praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang. Kami akan bertindak tegas secara prosedural dan profesional terhadap setiap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Penulis Reza
Editor Idham
Sumber Humas Polresta Banyuwangi
Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!