Kabar Baru
Polsek Kenjeran Gerak Cepat Ungkap Curanmor di Tambak Wedi, Pelaku dan Motor Curian Berhasil Diamankan
Ketum Fast Respon Counter Polri Apresiasi Dua Srikandi Banyuwangi Peraih Prestasi Musik Internasional di SMPK Santo Yusup
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Polresta Malang Kota Amankan Komplotan Begal Motor Mahasiswa
“Kami Merasa Masih Disayangi”, Warga Binaan Lapas Pohuwato Apresiasi Jum’at Berkah YR TIM
Polsek Kenjeran Gerak Cepat Ungkap Curanmor di Tambak Wedi, Pelaku dan Motor Curian Berhasil Diamankan
Ketum Fast Respon Counter Polri Apresiasi Dua Srikandi Banyuwangi Peraih Prestasi Musik Internasional di SMPK Santo Yusup
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Polresta Malang Kota Amankan Komplotan Begal Motor Mahasiswa
“Kami Merasa Masih Disayangi”, Warga Binaan Lapas Pohuwato Apresiasi Jum’at Berkah YR TIM
Cuaca
Memuat cuaca...

Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang

Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang
SUMENEP - Pelarian pria berinisial L, terduga pelaku penganiayaan sadis yang menewaskan pria bersarung inisial M di Desa Lenteng Barat, akhirnya kandas.

Tim Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sampang, Sabtu (31/01/2026) malam.

Tengah detail

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto ini berlangsung dramatis, namun tanpa perlawanan.

Pelaku hanya bisa pasrah saat petugas mengepung persembunyiannya sekitar pukul 23:30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku melakukan perbuatannya secara sengaja dengan menggunakan senjata tajam karena sakit hati setelah merasa diejek oleh korban.

Selain itu, motif lain yang melatarbelakangi perbuatan tersebut diduga karena rasa cemburu, menyusul adanya isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas.

AKBP Anang menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sumenep Polda Jatim dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”kata AKBP Anang Hardiyanto.,S.I.K

Barang bukti yang berhasil diamankan sebilah celurit milik pelaku, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban, sebuah songkok warna abu abu milik korban dan sebuah sarung warna hitam milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umumnya guna proses hukum lebih lanjut. (Red)

Id
Penulis Idham Holid
Id
Editor Idham Holid

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

0:00 0:00