Polres Pohuwato Tegas Berantas PETI, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Pohuwato – Polres Pohuwato melalui Satreskrim bersama personel gabungan melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (23/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, S.H bersama Kasat Samapta IPTU Bartel Tamboto, S.H setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan penertiban, polisi menemukan tiga unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi di lokasi pertambangan emas tanpa izin, masing-masing excavator merek JCB, SUMITOMO dan DOOSAN.
Selain alat berat, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa mesin alkon, pipa, selang, karpet penyaring material, alat dulang, alat komunikasi HT, serta material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Dari lokasi penindakan, polisi turut mengamankan seorang operator excavator merek JCB berinisial JM (20), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Sementara operator alat berat lainnya melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H menegaskan bahwa Polres Pohuwato berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat Desa Bulangita dan Desa Teratai yang terdampak banjir serta lumpur akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut. Polres Pohuwato berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim
Selain itu, Satreskrim Polres Pohuwato saat ini terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap operator alat berat yang melarikan diri, termasuk melakukan pendalaman terhadap pemilik alat berat, pemilik lokasi, maupun pihak yang diduga sebagai pemodal dalam aktivitas PETI tersebut.
Para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Minerba Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pohuwato guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan kepada layanan 110 apabila menemukan adanya aktivitas PETI.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Peduli Jalan Berlubang,, Jajaran Forpimka Singojuruh Dan Tokoh Masyarakat Turun Guna Tambal Jalan Yang Berlubang.
Berbagi di Bulan Ramadhan, Satlantas Bangkalan dan Ojol Perkuat Sinergi Ciptakan Kamselticarlantas