Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Diduga IUP Beralih-Saham Mayoritas Dijual Tanpa Sepengetahuan Anggota, KUD Ditengah Sorotan

Diduga IUP Beralih-Saham Mayoritas Dijual Tanpa Sepengetahuan Anggota, KUD Ditengah Sorotan
Keterangan Foto: Ilustrasi sorotan publik terhadap dugaan pengalihan IUP dan penjualan saham mayoritas yang disebut-sebut terjadi tanpa sepengetahuan anggota koperasi. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait.

POHUWATO-Polemik terkait dugaan peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penjualan saham mayoritas sebesar 51 persen kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan proses yang dilakukan apabila benar terjadi pengalihan hak dan kepemilikan saham tanpa sepengetahuan anggota koperasi.

 

Tengah detail

Menurut sejumlah anggota, jika informasi tersebut benar adanya, maka perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan apakah proses yang ditempuh telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Koperasi maupun Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

 

Yang menjadi perhatian, anggota koperasi yang jumlahnya disebut mencapai lebih dari 500 orang mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan ataupun informasi resmi terkait dugaan peralihan IUP maupun penjualan saham tersebut. 

 

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme pengambilan keputusan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

 

"Jika benar ada pengalihan IUP dan penjualan saham mayoritas, siapa yang mengambil keputusan itu? Mengapa anggota sebagai pemilik koperasi tidak mengetahui prosesnya?" demikian pertanyaan salah satu praktisi hukum yang juga tokoh masyarakat.Jum'at,( 12/06/2026 ).

 

Para anggota berharap adanya keterbukaan dari pengurus koperasi maupun pihak terkait untuk menjelaskan status IUP, struktur kepemilikan saham, serta dasar hukum yang digunakan dalam setiap keputusan yang menyangkut aset dan kepentingan anggota koperasi.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus terkait informasi yang beredar tersebut. 

Masyarakat dan anggota koperasi pun mendesak agar dilakukan audit serta penelusuran secara transparan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ar
Penulis Arlan
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber YM

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN