foto: Perwakilan warga Karangrejo bersama unsur pemerintah dan aparat mengikuti mediasi terkait persoalan di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Senin (10/8/2026).
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Traktir
Pilih nominal traktir:
Nominal terpilih: -
Silakan transfer ke rekening berikut:
BCA 2640596034
a.n. Ari Bagus pranata
Terima Kasih!
Traktir Anda sebesar - telah tercatat sebagai dukungan untuk wartawan & redaksi Media Indonesia Times.
Silakan lakukan transfer ke rekening:
2640596034 (a.n. Ari Bagus pranata, BCA)
Semoga menjadi amal yang berkah!
Setelah menekan tombol Selesai, Anda dapat konfirmasi traktir via WhatsApp.
Terakhir: Konfirmasi via WhatsApp
Konfirmasi traktir Anda sebesar -
untuk berita ini kepada Admin via WhatsApp.
Bukti transfer Anda sudah terunggah & akan segera diperiksa Admin.
BANYUWANGI, Media Indonesia Times — Sejumlah warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah terkait persoalan yang berkembang di wilayah tersebut. Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah permintaan pergantian Lurah Karangrejo, Susianah, S.Ag.
Anda belum membaca semua isi berita ini
Aspirasi tersebut disampaikan dalam mediasi yang digelar di ruang rapat Kantor Kecamatan Banyuwangi, Senin (10/8/2026). Pertemuan melibatkan perwakilan masyarakat, RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta sejumlah unsur pemerintahan dan aparat.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Camat Banyuwangi, unsur Baperjakat, Kapolsek Kota Banyuwangi, Intel Polresta Banyuwangi, Kesbangpol, serta perwakilan masyarakat Kelurahan Karangrejo.
Mediasi dilakukan untuk membahas sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat sekaligus mencari jalan penyelesaian melalui mekanisme pemerintahan dan musyawarah.
Perwakilan masyarakat Karangrejo, Sugiono, mengatakan warga berharap persoalan tersebut mendapat tindak lanjut dari pemerintah daerah dan tidak berhenti pada forum mediasi.
“Yang menjadi korban ini kan warga, bukan RT maupun RW. Karena itu, RT dan RW memberikan tenggat waktu serta melakukan mediasi dengan RT dan RW setempat. Kemudian dimusyawarahkan dalam forum untuk menyikapi kejadian-kejadian yang dialami oleh warga masing-masing,” ujar Sugiono.
Salah satu tuntutan yang akan disampaikan adalah agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi segera mengambil kebijakan terkait kepemimpinan di Kelurahan Karangrejo.
“Kami akan melakukan long march aksi damai pada tanggal 12 Agustus 2026 di titik Kecamatan Kota dan Pemda Banyuwangi. Kami menuntut agar segera dilakukan pergantian Lurah Karangrejo saat ini dan mendukung agar segera ada kebijakan dari Pemda,” kata Sugiono.
Sementara itu, Camat Banyuwangi Andik Basuki, S.AB., M.Si., mengatakan persoalan tersebut masih dalam proses pembahasan di tingkat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Andik mengatakan pemerintah akan memproses persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah, kata dia, tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa.
“Kami akan membahas ini dan memproses dengan tidak buru-buru serta tidak melanggar aturan. Jangan sampai menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah baru dan tidak melanggar regulasi yang ada,” ujar Andik.
Ia meminta masyarakat menunggu perkembangan proses yang saat ini masih berlangsung di tingkat kabupaten.
“Ditunggu saja perkembangan selanjutnya. Ini masih berproses di Kabupaten,” katanya.
Persoalan di Kelurahan Karangrejo kini berada dalam tahap pembahasan pemerintah daerah. Di satu sisi, masyarakat meminta adanya langkah konkret atas persoalan yang mereka sampaikan. Di sisi lain, pemerintah menegaskan setiap keputusan terkait pemerintahan harus ditempuh melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Rencana aksi damai pada 12 Agustus 2026 selanjutnya akan menjadi bagian dari penyampaian aspirasi warga kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan dan penyelesaian secara terbuka, sementara masyarakat juga diharapkan menyampaikan aspirasi secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.