Kapuas hulu,MediaI donesiaTimes.id — Pengelolaan Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) atau dana siap pakai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu menjadi sorotan publik, 5 Oktober 2026.
Anda belum membaca semua isi berita ini
Perhatian tersebut mencuat menyusul informasi yang menyebut adanya dugaan pemanggilan pihak BPBD Kapuas Hulu oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) pada Senin, 5 Oktober 2026.
Informasi tersebut juga dikaitkan dengan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat terkait pengelolaan dana penanggulangan bencana.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai pemanggilan tersebut belum terkonfirmasi secara resmi oleh Kejati Kalbar.
Untuk memperoleh kepastian, Media Indonesia Times melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalbar, Wayan.
Wayan mengatakan dirinya sedang berada di luar daerah sehingga belum dapat memastikan apakah benar terdapat pemanggilan terhadap pihak BPBD Kapuas Hulu.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai ada atau tidaknya proses klarifikasi maupun penanganan yang berkaitan dengan pengelolaan BTT BPBD Kapuas Hulu.
Konfirmasi kepada pihak BPBD Kabupaten Kapuas Hulu juga masih dilakukan. Pejabat terkait yang dihubungi melalui komunikasi WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan pemanggilan maupun keterkaitannya dengan temuan BPK masih menunggu keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Publik Menunggu Kejelasan
Dana BTT merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan penanggulangan bencana dan keadaan darurat. Karena itu, pengelolaannya menjadi perhatian masyarakat.
Publik membutuhkan informasi yang jelas mengenai hasil pemeriksaan, tindak lanjut atas temuan BPK, serta apakah benar terdapat proses klarifikasi oleh aparat penegak hukum.
Media Indonesia Times akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan menyajikan informasi berdasarkan keterangan resmi serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang memastikan bahwa pihak BPBD Kapuas Hulu telah dipanggil oleh Kejati Kalbar.
Media Indonesia Times membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BPBD Kabupaten Kapuas Hulu, Kejati Kalbar, Kejari Putussibau, maupun pihak terkait lainnya.
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.