Surabaya - Mediq Indonesia Times | MAKI Jatim secepatnya akan berkoordinasi dengan Kejati Jatim untuk ungkap peran OPD Lainnya dalam tata kelola perijinan tambang.
Anda belum membaca semua isi berita ini
Pasca penetapan 3 tersangka pada Dinas ESDM Jatim dan penyidikan yang saat ini tengah berlangsung di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, tim Litbang MAKI Jatim mengungkap bahwa tata kelola perijinan tambang tersebut ternyata Leading sektornya bukan hanya di Dinas ESDM Pemprov Jatim saja.
Sesuai dengan kajian internal tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim, selain ESDM Jatim, ditengarai ada 6 jajaran OPD lainnya yang irisannya sangat kuat ketika masuk dalam narasi tata kelola perijinan tambang.
Heru MAKI perlu untuk menyampaikan kajian tersebut sebagai ilustrasi nyata bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa “perilaku” Dinas ESDM Jatim yang sekarang tengah menjadi pesakitan,bisa jadi juga terjadi pada OPD lainnya dalam tata kelola ijin tambang.
Inilah jajaran OPD Pemprov Jatim yang beririsan kuat dengan tata kelola perijinan tambang di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Timur selain Dinas ESDM Jatim.
“Kami paham bahwa untuk kasus pemerasan dinas ESDM Jatim mengarah pada pengenaan pasal 12 e, tetapi harus lebih digali lagi dari sang pelapor, apakah hanya Dinas ESDM saja yang diduga “memeras”, apakah kemudian OPD lain tidak melakukan hal yang sama juga,” terang Heru MAKI, Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.
Heru MAKI menegaskan bahwa tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim saat ini juga tengah fokus melakukan pulbaket kepada beberapa perusahaan tambang besar untuk mengurai bagaimana kemudian ‘perilaku’ OPD Jatim lainnya pada saat pengurusan perijinan tambang.
Heru MAKI berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,dalam hal ini jajaran Aspidsus Kejati Jatim seharusnya juga menggali lebih dalam ‘perilaku’ OPD Jatim lainnya dalam dunia perijinan tambang sesuai laporan dari pengusaha tambang swasta saat ini.
Heru MAKI juga mengingatkan untuk penggunaan pemberlakuan tanda tangan digital dalam hal surat permohonan perijinan tambang dan mendesak adanya administrasi rapi untuk mengkompulir surat surat izin permohonan perijinan tambang pada ranah Sekretaritan Dinas.
"Saya hanya ingatkan, tim Litbang akan mengungkap pola dan perilaku yang sama pada dinas ESDM Jatim pada OPD Jatim lainnya yang masuk pada mata rantai perijinan tambang Jawa Timur,” pungkas Heru MAKI. (Bagas)
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.