SURABAYA, 8 Oktober 2026 — Media Indonesia Times | Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Jawa Timur mulai mendapat sorotan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur. Pengawasan diarahkan pada kesesuaian anggaran, pelaksanaan pekerjaan, mekanisme swakelola, serta pertanggungjawaban dana pada ratusan SMA dan SMK penerima program.
Program tersebut disebut mencakup 248 SMA dan 307 SMK, atau total 555 satuan pendidikan. Besarnya cakupan program membuat aspek transparansi dan akuntabilitas anggaran menjadi perhatian, terutama karena pekerjaan dilaksanakan di banyak titik dengan kebutuhan dan volume yang berbeda.
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, mengatakan tim Litbang dan Investigasi MAKI telah memperoleh surat tugas sejak Agustus 2026 untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program revitalisasi.
Pemantauan dilakukan dengan membandingkan dokumen perencanaan dan pelaksanaan, antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, Bill of Quantity (BQ), nilai bantuan, serta progres pekerjaan fisik di lapangan.
Dari telaah awal tersebut, MAKI Jatim menyatakan menemukan indikasi adanya ruang selisih antara nilai bantuan dengan kebutuhan aktual pekerjaan. Selisih tersebut oleh MAKI disebut berpotensi menjadi keuntungan apabila tidak terdapat mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
“Berdasarkan laporan dan kajian berbasis RAB, gambar, BQ dari progres program revit, dipastikan bahwa dari telaah kajian yang ada ternyata ada potensi profit yang cukup lumayan untuk sekelas Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri/Swasta dan berpotensi juga menjadi polemik kejahatan korupsi di kemudian hari,” ujar Heru.
Meski demikian, MAKI menegaskan bahwa kajian tersebut masih merupakan hasil pemantauan dan pendalaman internal. Adanya selisih antara nilai bantuan dan biaya pekerjaan juga tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi.
Persoalan utamanya adalah bagaimana selisih tersebut terbentuk dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Apakah selisih merupakan efisiensi yang diperbolehkan? Apakah menjadi sisa anggaran yang harus dikembalikan atau dipertanggungjawabkan? Atau justru terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan terhadap pekerjaan fisik.
Selain selisih anggaran, MAKI Jatim juga memberi perhatian terhadap mekanisme swakelola.
Dalam pelaksanaan swakelola, setiap pembelian material, pembayaran tenaga kerja, progres pekerjaan, perubahan pekerjaan, hingga laporan pertanggungjawaban harus memiliki bukti yang dapat ditelusuri.
MAKI juga menyebut memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam sejumlah pekerjaan revitalisasi.
Heru mengatakan pihaknya tengah mendalami informasi tersebut, termasuk mengenai pihak yang diduga mengarahkan pelaksanaan pekerjaan.
Namun, informasi tersebut masih berupa klaim yang disampaikan MAKI Jatim dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Karena itu, yang harus diuji adalah siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengerjakan, bagaimana mekanisme pengadaan dan pembayaran, serta apakah seluruh proses sesuai dengan ketentuan program.
Selisih Anggaran Harus Bisa Dijelaskan
MAKI Jatim menilai persoalan tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai ada atau tidaknya selisih.
Selisih harus ditelusuri dari nilai bantuan hingga realisasi pekerjaan. Pemeriksaan perlu mencakup RAB, BQ, harga material, volume pekerjaan, pembayaran tenaga kerja, bukti transaksi, pajak, progres fisik dan laporan pertanggungjawaban.
Jika seluruh komponen sesuai ketentuan, maka selisih dapat diuji sebagai bagian dari efisiensi atau sisa anggaran yang mekanisme penyelesaiannya telah diatur.
Sebaliknya, apabila ditemukan manipulasi volume, penggelembungan harga, pengurangan spesifikasi, pembayaran yang tidak sesuai pekerjaan, penggunaan dana di luar peruntukan atau keuntungan pribadi tanpa dasar yang sah, maka persoalannya dapat berkembang menjadi temuan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
MAKI Jatim juga menyatakan akan mencermati kemungkinan adanya pemberian keuntungan kepada pihak tertentu, termasuk dugaan gratifikasi atau cash back, apabila ditemukan bukti yang mendukung.
“Kejarahan korupsi itu tidak hanya berbasis uang korupsi dari selisih LPJ, tetapi gratifikasi dan cash back juga masuk dalam kategori kejahatan korupsi,” tegas Heru.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan MAKI Jatim. Penentuan apakah suatu pemberian memenuhi unsur gratifikasi atau tindak pidana korupsi tetap harus berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
MAKI Siapkan Langkah Selanjutnya
Heru mengatakan hasil pemantauan tim Litbang dan Investigasi masih dalam tahap pendalaman. Bidang Hukum MAKI Jatim disebut tengah memilah informasi dan dokumen sebelum menentukan langkah berikutnya.
MAKI juga tengah mempersiapkan somasi awal yang rencananya ditujukan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, kepala sekolah penerima manfaat serta kepala cabang dinas terkait.
Menurut Heru, langkah tersebut akan dilakukan setelah hasil kajian internal dinyatakan final.
Ia sekaligus mengingatkan kepala sekolah penerima program agar tidak memanfaatkan pengelolaan anggaran revitalisasi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“MAKI Jatim tidak akan main-main. Mohon kepala sekolah SMA/SMK negeri maupun swasta penerima manfaat program revitalisasi juga tidak main-main untuk menarik dugaan potensi profit yang ada untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Heru.
Program revitalisasi pada akhirnya tidak hanya harus dinilai dari bangunan yang selesai. Lebih jauh, seluruh proses penggunaan anggarannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
RAB harus sesuai dengan pekerjaan. BQ harus dapat diuji terhadap volume fisik. Pembayaran harus memiliki bukti. Material harus sesuai spesifikasi. Dan setiap sisa anggaran harus memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas.
Dengan cakupan 555 SMA dan SMK, pengawasan terhadap program tersebut menjadi penting untuk memastikan uang negara benar-benar kembali dalam bentuk manfaat pendidikan.
Kini, substansi persoalannya bukan sekadar apakah ada selisih anggaran, melainkan dari mana selisih itu berasal, siapa yang menguasainya, bagaimana penggunaannya, dan apakah seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Pada akhirnya, dokumen dan kondisi fisik di lapanganlah yang akan menentukan apakah persoalan tersebut merupakan efisiensi yang sah atau justru terdapat penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti. (Bagas)
© Media Indonesia Times 2026 — Patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Hak Cipta