JEMBER, 22 Oktober 2026 — Media Indonesia Times | Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum (mamin) kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Kabupaten Jember memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jember berinisial S sebagai tersangka pada Kamis (22/10/2026). Penetapan ini mendapat apresiasi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur yang menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat.
Anda belum membaca semua isi berita ini
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, mengapresiasi langkah Kejari Jember di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn. Menurutnya, penetapan S menjadi perkembangan penting karena penyidikan tidak hanya menyasar staf pelaksana dan pihak rekanan, tetapi juga pejabat yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD.
“Penetapan mantan Sekwan sebagai tersangka merupakan perkembangan penting dalam pengungkapan perkara ini. Publik tentu berharap penyidikan tidak berhenti pada pelaksana teknis, tetapi mampu mengungkap secara utuh siapa saja yang bertanggung jawab, bagaimana modusnya, dan ke mana aliran dananya,” tegas Heru.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, penetapan tersangka S tertuang dalam Surat Penetapan Nomor KEP-4/M.5.12/FD.2/10/2026. S langsung menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.
Posisi S sebagai Sekwan DPRD Jember periode 2023/2024 menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan perkara. Jabatan tersebut memiliki peran strategis dalam tata kelola administrasi dan anggaran Sekretariat DPRD. Karena itu, MAKI Jatim menilai penyidik perlu mengungkap secara terperinci bentuk kewenangan, keterlibatan, serta pertanggungjawaban S berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran mamin kegiatan Sosperda DPRD Jember Tahun Anggaran 2023/2024. Modus yang disebut dalam konstruksi perkara meliputi dugaan pengadaan fiktif, penggelembungan harga atau mark-up, serta laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai miliaran rupiah.
Sebelum penetapan S, Kejari Jember telah menangani perkara yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS, YQ, AN, RAR, dan SR selaku pihak rekanan penyedia mamin. Lima terdakwa dalam perkara terkait telah lebih dahulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Kajari Jember Yadyn, sebagaimana disampaikan dalam keterangan terkait perkara tersebut, menjelaskan bahwa penetapan tersangka S merupakan hasil pendalaman fakta dan ekspose penyidikan lanjutan terhadap perkara yang telah disidangkan. Ia juga menegaskan bahwa S merupakan mantan Sekwan pada periode yang relevan dengan perkara, bukan pejabat yang sedang menjabat saat ini.
Bagi MAKI Jatim, pengembangan penyidikan harus dilanjutkan dengan penelusuran aliran dana dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berpotensi memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut. Heru mendesak penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menerima manfaat dari anggaran Sosperda, termasuk apabila ditemukan bukti aliran dana kepada anggota DPRD atau pihak lain.
“Penetapan tersangka tidak boleh menjadi titik akhir. Penegak hukum harus menelusuri aliran uang, menguji setiap dokumen pertanggungjawaban, dan memastikan pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Jika ditemukan indikasi tindak pidana lain, termasuk pencucian uang, tentu harus ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Selain itu, MAKI Jatim mendorong audit forensik terhadap pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Jember selama periode 2023–2024. Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak terbatas pada anggaran mamin Sosperda, tetapi juga mencakup pos belanja lain apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang relevan.
MAKI Jatim menyatakan akan mengawal perkembangan perkara hingga proses hukum berjalan secara tuntas dan transparan. Organisasi tersebut juga meminta agar penyidikan dilakukan secara profesional, bebas dari intervensi, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Kejari Jember menyatakan penyidikan masih berlanjut dan membuka kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
Penetapan mantan Sekwan sebagai tersangka kini menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana dugaan penyimpangan anggaran Sosperda dapat diungkap secara menyeluruh. Masyarakat menantikan bukan hanya bertambahnya jumlah tersangka, melainkan juga kejelasan konstruksi perkara, pembuktian di persidangan, pemulihan kerugian negara, serta pertanggungjawaban hukum yang proporsional terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat.(Bagas)
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.