Lapak Rokok Tanpa Cukai di Pademangan Barat Dibongkar, Penjualan Ilegal Terancam Sanksi Hukum Berat
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
JAKARTA UTARA — Sebuah lapak penjualan rokok tanpa pita cukai resmi terlihat beroperasi secara terbuka di kawasan Jalan Budi Mulia No. 38A, Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Minggu (27/9/2026) malam. Ribuan bungkus rokok berbagai merek dipajang di atas meja tanpa dilengkapi tanda pelunasan cukai, mengindikasikan barang tersebut beredar secara ilegal.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati

























