Ketok Palu di RDP, Pembatasan Jam Operasional Usaha di Banyuwangi Dicabut
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
BANYUWANGI – Media Indonesia Times| Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama legislatif dan perwakilan masyarakat menyepakati pencabutan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional usaha. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai bagian dari proses penyesuaian kebijakan di tengah dinamika pemulihan ekonomi daerah.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati












