Ketidakadilan Yang Dibiarkan: Siswi Anak Yatim di Banyuwangi Harus Berjuang Demi LKS
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Banyuwangi -Media Indonesia Times| Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara tanpa kecuali. Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan negara wajib membiayai pendidikan dasar. Amanat konstitusi ini menempatkan sekolah sebagai perpanjangan tangan negara yang tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga memastikan tidak ada satu pun anak yang terhambat hak belajarnya, terlebih anak yatim dan siswa dari keluarga tidak mampu.
Anda belum membaca semua isi berita ini
Id
Penulis
Idham Holid
Id
Editor
Idham Holid
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Berita
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Hukum & Kriminal
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Daerah
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati
Hukum & Kriminal









