Cuaca
Memuat cuaca...

Kedepankan Kemanusiaan, Polresta Banyuwangi Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Mekanisme Restorative Justice

Kedepankan Kemanusiaan, Polresta Banyuwangi Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Mekanisme Restorative Justice
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan yang substansial dan humanis. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil memediasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka berinisial SY dan FA terhadap korban inisial RA.

Anda belum membaca semua isi berita ini
Id
Penulis Idham Holid
Id
Editor Idham Holid

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN