SURABAYA, 2 Oktober 2026 — Media Indonesia Times | Gemerlap Jatim Fest 2026 di Exhibition Hall Grand City Surabaya kini berhadapan dengan sorotan serius Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur.
Bukan soal kemeriahan event. Bukan pula sekadar persoalan dekorasi booth. MAKI Jatim menyoroti pola pembiayaan, penggunaan anggaran OPD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, posisi pelaku UKM/UMKM, hingga dugaan gratifikasi dan cashback yang disebut perlu diuji melalui audit dan pemeriksaan hukum.
Jatim Fest 2026 berlangsung 30 September hingga 4 Oktober 2026 dan dilaksanakan PT Dayapromo Mitra Tama, perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Debindo Mitra Tama.
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, S.Ip., mempertanyakan konstruksi kegiatan tersebut. Menurutnya, ketika sebuah pameran bersentuhan dengan ekosistem pembinaan pemerintah dan melibatkan anggaran OPD, maka ukuran keberhasilannya tidak cukup hanya dilihat dari meriahnya event atau banyaknya produk yang dipamerkan.
Yang harus diuji adalah berapa besar manfaat yang kembali kepada pelaku UKM/UMKM dan seberapa akuntabel uang publik yang dibelanjakan.
Sorotan MAKI Jatim menguat setelah seorang pelaku UKM/UMKM mengaku ditawari mengikuti Jatim Fest dengan biaya sekitar Rp7 juta untuk lima hari.
Pelaku usaha tersebut akhirnya memilih tidak ikut dan beralih ke pameran lain yang disebutnya tidak memungut biaya stan.
“Dalem ditawari ikut pameran Jatim Fest di Grand City dan diminta bayar Rp7 juta untuk lima hari pameran. Dalem tidak jadi ikut. Akhirnya ikut pameran Artsub yang gratis,” ungkapnya.
MAKI Jatim menilai pengakuan tersebut perlu diuji dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Sebab, pada saat pelaku usaha kecil disebut harus menyediakan biaya untuk mendapatkan ruang pamer, sejumlah OPD Pemprov Jatim juga menggunakan anggaran pemerintah untuk berpartisipasi dalam event yang sama.
Salah satu yang disorot adalah Dinas ESDM Jawa Timur.
Berdasarkan data SiRUP LKPP yang disebut MAKI Jatim, terdapat anggaran sekitar Rp200 juta untuk jasa sewa lahan dan dekorasi. Selain itu, terdapat anggaran sekitar Rp100 juta untuk belanja souvenir dan seragam.
Total kedua komponen tersebut mencapai sekitar Rp300 juta.
Bagi MAKI Jatim, nominal tersebut bukan otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Namun angka itu harus dapat dijelaskan secara administratif dan teknis.
Apa yang dibeli? Berapa luas lahan? Bagaimana spesifikasi dekorasi? Berapa volume souvenir dan seragam? Bagaimana standar harganya? Siapa penyedianya? Dan apa output yang diterima pemerintah?
Pertanyaan serupa diarahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim yang disebut menganggarkan sekitar Rp121 juta untuk sewa lahan dan dekorasi.
Dinas Perhubungan Jatim juga disebut mengalokasikan sekitar Rp133 juta untuk keikutsertaan dalam Jatim Fest 2026.
Perbedaan nilai anggaran tersebut, menurut MAKI Jatim, perlu dibuka melalui dokumen kontrak, spesifikasi teknis, luasan booth, volume pekerjaan, standar harga, bukti pembayaran, hingga laporan pertanggungjawaban.
“Yang harus dilihat bukan sekadar besar kecilnya anggaran, tetapi apa yang dibeli pemerintah dengan uang tersebut, bagaimana proses pengadaannya, dan apa manfaat yang diterima masyarakat,” kata Heru.
Rp255 Juta Biro Perekonomian Ikut Dipertanyakan
Sorotan berikutnya mengarah kepada Biro Perekonomian Setdaprov Jawa Timur.
MAKI Jatim mempertanyakan anggaran sekitar Rp255 juta dengan nomenklatur “Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara” yang menurut mereka perlu ditelusuri keterkaitannya dengan Jatim Fest 2026.
Heru menegaskan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pencarian kata “Jatim Fest”.
Seluruh rantai pengadaan harus dibuka, mulai RUP, KAK/TOR, HPS, proses pemilihan penyedia, kontrak, spesifikasi pekerjaan, pelaksanaan kegiatan, invoice, berita acara, hingga bukti pembayaran.
Sebab, nomenklatur anggaran dapat berbeda dengan nama event.
Yang menentukan adalah hubungan substansial antara anggaran dan kegiatan serta manfaat yang diterima pemerintah.
Heru juga mempertanyakan pola hubungan antara Biro Perekonomian dan penyelenggara yang menurutnya telah berlangsung selama beberapa tahun.
“Kalau mau tahu pameran yang berbasis gaya hedonis dan linier dengan dugaan gratifikasi serta cash back, ya Jatim Fest ini yang sudah memasuki tahun keempat. Catat itu,” tegas Heru.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan penilaian MAKI Jatim, bukan kesimpulan hukum.
Ada atau tidaknya gratifikasi, cashback, konflik kepentingan, ataupun penyimpangan anggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan berdasarkan dokumen dan alat bukti yang sah.
Justru karena itulah MAKI Jatim mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik.
Audit harus berbicara. Dokumen harus dibuka. Dan apabila ada aliran uang yang tidak sesuai dengan kontrak, hukum harus bekerja.
Heru juga membandingkan pola Jatim Fest dengan konsep pameran yang pernah dijalankan MAKI Jatim melalui pendekatan “gendhong ngendhit”.
Menurutnya, peserta institusi memberikan kontribusi sekitar Rp15 juta hingga Rp50 juta, sementara sekitar 80 persen stan dapat diberikan secara gratis kepada pelaku UKM/UMKM.
“Para EO pameran jangan hanya berbasis profit oriented. Harus berani memberikan ruang gratis kepada pelaku UKM/UMKM Jawa Timur. Pelaku UKM/UMKM harus diberdayakan agar bisa ikut pameran tanpa berbayar,” ujarnya.
Bagi MAKI Jatim, pameran yang bersentuhan dengan program pemerintah semestinya tidak sekadar menghasilkan transaksi bagi penyelenggara, tetapi juga menciptakan ruang pasar, jejaring, promosi, dan kesempatan naik kelas bagi pelaku usaha kecil.
Atas seluruh persoalan tersebut, MAKI Jatim menyatakan menyiapkan langkah untuk membawa dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
MAKI Jatim juga mendorong pemeriksaan penggunaan anggaran OPD serta audit terhadap transaksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jatim Fest.
“MAKI Jatim bersiap mengirimkan laporan dugaan korupsi tersebut ke APH Kejati Jatim dan mendesak BPK/BPKP melakukan audit, terutama terhadap laporan keuangan penyelenggara serta OPD Pemprov Jatim yang mengikuti Jatim Fest setiap tahunnya,” kata Heru.
Bagi MAKI Jatim, persoalannya sederhana tetapi fundamental: setiap rupiah uang publik harus memiliki dasar hukum, proses pengadaan yang jelas, output yang terukur, serta manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Jatim Fest 2026 kini bukan hanya tentang kemeriahan pameran.
Di balik booth, dekorasi, transaksi dan promosi, ada pertanyaan yang jauh lebih penting:
Seberapa transparan uang publik digunakan? Seberapa besar manfaatnya kembali kepada masyarakat? Dan apakah seluruh hubungan bisnis yang lahir dari kegiatan tersebut bersih dari kepentingan yang bertentangan dengan hukum?
Jawabannya tidak boleh berhenti pada pernyataan.
Dokumen harus berbicara. Audit harus menjawab. Dan jika ditemukan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus berjalan. (Bagas)
© Media Indonesia Times 2026 — Patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Hak Cipta