MALANG, 7 November 2026 – Media Indonesia Times | Gemerlap Festival Kanjuruhan Adiluhung yang berlangsung pada 6–15 November 2026 di halaman Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Malang, kini mulai dihadapkan pada sejumlah pertanyaan serius. Di balik kemeriahan panggung hiburan, pameran produk UMKM, pertunjukan seni, hingga pesta kembang api, muncul dugaan persoalan tata kelola pembiayaan kegiatan yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait.
Sorotan utama tertuju pada dugaan tumpang tindih pembiayaan antara alokasi anggaran pemerintah daerah melalui Dekranasda Kabupaten Malang yang tercantum dalam DIPA Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026, dengan dukungan pembiayaan sponsorship yang dihimpun oleh pihak ketiga, yakni EO DMR Production asal Bedali, Lawang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan Festival Kanjuruhan Adiluhung tersebut telah memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp550 juta melalui DIPA Disperindag Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 untuk kegiatan Dekranasda, termasuk penyelenggaraan festival dan pameran produk UKM/UMKM serta ekonomi kreatif Kabupaten Malang.
Namun, dalam pelaksanaannya, Dekranasda Kabupaten Malang disebut menggandeng EO DMR Production sebagai pihak ketiga yang turut mengambil peran dalam penyelenggaraan kegiatan sekaligus menghimpun dukungan sponsorship dari sejumlah pihak.
Di sinilah persoalan transparansi mulai mengemuka.
Pasalnya, dukungan sponsorship yang dihimpun EO DMR disebut mencakup sejumlah komponen utama penyelenggaraan festival, mulai dari panggung rigging berukuran 12 x 10 meter, sound system, lighting system, genset, tenda dan properti expo, gate, photobooth, sambungan listrik PLN, hingga mendatangkan bintang tamu dan menyelenggarakan pesta kembang api.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apabila sejumlah kebutuhan utama festival telah dibiayai melalui dukungan sponsorship pihak ketiga, untuk komponen kegiatan apa saja sebenarnya anggaran Rp550 juta yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Malang digunakan?
Apakah anggaran pemerintah daerah tersebut membiayai komponen yang berbeda dan tidak bersinggungan dengan pembiayaan sponsorship? Apakah terdapat komponen kegiatan yang memperoleh pembiayaan dari dua sumber sekaligus? Ataukah terdapat pembagian pembiayaan yang telah diatur secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan sebuah festival. Ini menyangkut prinsip mendasar pengelolaan keuangan daerah: transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta kepastian bahwa setiap rupiah uang publik digunakan sesuai peruntukannya.
PERAN PIHAK KETIGA DAN PERTANYAAN MENGENAI POLA PEMBIAYAAN
Keterangan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Drs. Firmando Hasiholan Matondang, M.M., sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan, menyebutkan bahwa pemerintah daerah memfasilitasi tempat kegiatan, sementara pengisi acara dan dekorasi sejumlah stan gratis bagi Dekranasda telah disediakan oleh pihak EO.
"Dengan melibatkan pihak ketiga, semoga Hari Jadi Kabupaten Malang tahun ini berjalan meriah," ujarnya.
Pernyataan tersebut justru menjadi salah satu titik penting yang perlu didalami lebih lanjut.
Apabila pihak ketiga menyediakan berbagai fasilitas kegiatan melalui dukungan sponsorship, perlu ada penjelasan mengenai hubungan kerja sama antara EO DMR dengan Dekranasda, mekanisme penunjukan atau pelibatannya, ruang lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta bagaimana keseluruhan pembiayaan kegiatan dikonsolidasikan dalam laporan pertanggungjawaban.
Publik juga berhak mengetahui apakah terdapat dokumen kerja sama resmi, perjanjian sponsorship, rincian kontribusi pihak ketiga, serta matriks pembagian pembiayaan antara APBD dan sumber non-APBD.
Sebab, keterlibatan pihak ketiga dalam sebuah kegiatan pemerintah tidak dengan sendirinya menjadi persoalan. Namun, ketika kegiatan tersebut juga memperoleh dukungan anggaran publik, seluruh hubungan pembiayaan harus dapat dijelaskan secara transparan dan diuji berdasarkan dokumen yang sah.
Jangan sampai kemeriahan acara justru membuat batas antara fasilitas pemerintah, pembiayaan swasta, dan tanggung jawab penyelenggara menjadi kabur.
UMKM DIHADAPKAN PADA BIAYA STAN Rp2 JUTA, DI MANA LETAK KEBERPIHAKAN PEMERINTAH?
Persoalan berikutnya menyangkut nasib pelaku UKM/UMKM Kabupaten Malang yang seharusnya menjadi salah satu penerima manfaat utama dari kegiatan tersebut.
Redaksi bersama MAKI Jatim menerima informasi dan pengakuan sejumlah pelaku UKM/UMKM mengenai adanya pungutan biaya sewa stan sebesar Rp2 juta untuk dapat berpartisipasi dalam Festival Kanjuruhan Adiluhung.
Informasi ini tentu memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai pihak yang menetapkan tarif, mekanisme penarikan, dasar penetapan harga, peruntukan penerimaan, serta apakah biaya tersebut merupakan kebijakan resmi EO, bagian dari paket komersial, atau memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Dekranasda.
Namun, apabila benar pelaku UMKM harus membayar hingga Rp2 juta untuk memperoleh stan, sementara kegiatan tersebut juga mendapatkan alokasi anggaran APBD sebesar Rp550 juta, maka muncul pertanyaan publik yang tidak boleh diabaikan.
Sejauh mana anggaran pemerintah telah digunakan untuk memberikan akses dan fasilitas kepada UMKM? Apakah terdapat kuota stan gratis yang memadai? Bagaimana kriteria penentuan peserta? Dan apakah pelaku usaha kecil benar-benar mendapatkan kesempatan yang setara untuk mempromosikan produk mereka?
Festival yang mengusung semangat pemberdayaan ekonomi lokal semestinya tidak hanya menjadi panggung kemeriahan dan transaksi komersial. Lebih dari itu, kegiatan tersebut harus memberikan ruang yang adil, terjangkau, dan bermanfaat bagi pelaku usaha kecil yang menjadi bagian dari kekuatan ekonomi Kabupaten Malang.
Jangan sampai nama pemberdayaan UMKM hanya menjadi legitimasi kegiatan, sementara pelaku usaha justru dihadapkan pada beban biaya yang tidak ringan.
HERU MAKI: LPJ DEKRANASDA HARUS DIBUKA, SUMBER PEMBIAYAAN WAJIB DIUJI
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI, menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu ditelusuri secara serius dalam penyelenggaraan Festival Kanjuruhan Adiluhung.
Menurutnya, keberadaan alokasi anggaran pemerintah sebesar Rp550 juta yang berjalan beriringan dengan dukungan sponsorship melalui EO DMR harus dijelaskan secara rinci melalui dokumen pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Heru menyoroti kemungkinan adanya ketidakjelasan batas pembiayaan antara anggaran pemerintah dan dukungan pihak ketiga. Ia juga mempertanyakan posisi Dekranasda dalam keseluruhan konstruksi penyelenggaraan festival, terutama ketika pihak EO memiliki ruang untuk menghimpun sponsor dan menjalankan kegiatan dengan orientasi komersial.
"Secara ilustratif, perlu dipertanyakan apakah Festival Kanjuruhan Adiluhung ini benar-benar diselenggarakan sebagai program pemberdayaan UMKM yang dibiayai dan dikendalikan secara transparan oleh pemerintah daerah, atau justru lebih dominan menjadi kegiatan komersial pihak penyelenggara dengan memanfaatkan fasilitas, dukungan, dan legitimasi pemerintah daerah."
Heru menegaskan bahwa MAKI Jatim akan meminta pertanggungjawaban penggunaan anggaran Dekranasda Kabupaten Malang yang bersumber dari APBD melalui DIPA Disperindag Tahun Anggaran 2026.
"Yang harus dibuka adalah seluruh laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Kami ingin mengetahui secara terperinci ke mana anggaran Rp550 juta tersebut dialokasikan, apa saja komponen yang dibiayai, berapa nilai masing-masing pekerjaan, serta bagaimana hubungannya dengan fasilitas yang diklaim telah disediakan melalui sponsorship pihak ketiga."
Menurut Heru, persoalan ini tidak boleh berhenti pada penjelasan normatif bahwa kegiatan telah terlaksana dengan meriah. Keberhasilan sebuah festival tidak cukup diukur dari besarnya panggung, banyaknya pengunjung, atau kemegahan pesta hiburan. Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah seluruh proses penyelenggaraan telah memenuhi ketentuan administrasi, memiliki pembiayaan yang jelas, dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
MAKI JATIM SIAP DORONG PENELUSURAN HUKUM
MAKI Jatim bersama elemen masyarakat lainnya, termasuk Projo Malang, menyatakan akan mendorong penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan persoalan pembiayaan Festival Kanjuruhan Adiluhung.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperoleh kejelasan mengenai penggunaan anggaran APBD, kontribusi sponsorship, mekanisme kerja sama dengan EO DMR, hingga dugaan pungutan biaya stan terhadap pelaku UMKM.
Apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti dan dokumen memadai, MAKI Jatim menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah pengaduan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan yang berwenang.
Tentu, dugaan tumpang tindih anggaran tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kerugian negara atau tindak pidana. Pembuktiannya harus melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi aliran dana, kesesuaian realisasi pekerjaan, serta penilaian terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Namun, justru karena menyangkut uang publik, tidak ada alasan bagi pihak penyelenggara untuk menutup ruang klarifikasi.
SEJUMLAH PERTANYAAN YANG MENUNGGU JAWABAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
Ada sejumlah hal mendasar yang patut dijawab secara terbuka oleh Dekranasda Kabupaten Malang, Disperindag, serta pihak-pihak terkait:
1. Benarkah alokasi anggaran sebesar Rp550 juta telah tercantum dalam DIPA Disperindag Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026? Apa rincian kegiatan dan komponen belanjanya?
2. Bagaimana mekanisme pelibatan EO DMR Production dalam Festival Kanjuruhan Adiluhung? Apakah terdapat kontrak atau perjanjian kerja sama resmi?
3. Berapa nilai keseluruhan dukungan sponsorship yang dihimpun EO DMR dan siapa saja pihak pemberi dukungan tersebut?
4. Bagaimana pemisahan pembiayaan antara anggaran APBD dengan kontribusi sponsorship?
5. Apakah seluruh komponen panggung, tata suara, pencahayaan, tenda, properti expo, bintang tamu, hingga pesta kembang api dibiayai pihak ketiga, APBD, atau kombinasi keduanya?
6. Apakah benar terdapat pungutan biaya stan sebesar Rp2 juta terhadap pelaku UMKM? Siapa penerima pembayaran dan bagaimana pertanggungjawabannya?
7. Apakah Dekranasda telah menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan yang memuat seluruh sumber penerimaan dan pengeluaran secara transparan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
JANGAN BIARKAN KEMERIAHAN MENUTUPI KEWAJIBAN AKUNTABILITAS
Festival Kanjuruhan Adiluhung seharusnya menjadi momentum kebanggaan masyarakat Kabupaten Malang. Peringatan hari jadi daerah semestinya menjadi ruang aktualisasi budaya, promosi produk unggulan, penguatan ekonomi kreatif, serta pemberian kesempatan seluas-luasnya kepada pelaku UMKM lokal.
Akan tetapi, ketika terdapat alokasi APBD sebesar Rp550 juta, keterlibatan EO pihak ketiga, dukungan sponsorship dalam berbagai komponen utama kegiatan, serta informasi mengenai pungutan biaya stan kepada UMKM, maka transparansi pembiayaan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.
Pemerintah daerah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa festival telah berjalan sukses dan meriah. Pemerintah harus mampu menunjukkan bagaimana uang publik digunakan, bagaimana kontribusi pihak ketiga dihitung, serta bagaimana seluruh kegiatan dipertanggungjawabkan.
Sebab, ukuran keberhasilan sebuah perayaan daerah bukan semata-mata kemegahan panggung dan gemerlap pesta kembang api. Ukuran sesungguhnya adalah integritas penyelenggaraan, kepatuhan terhadap aturan, keterbukaan pengelolaan anggaran, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Rp550 juta uang publik bukan angka kecil. Setiap rupiahnya harus memiliki jejak administrasi, dasar penggunaan, bukti realisasi, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Jika seluruh proses memang telah berjalan sesuai ketentuan, maka keterbukaan dokumen justru menjadi kesempatan terbaik bagi Dekranasda dan Pemerintah Kabupaten Malang untuk menjawab keraguan publik.
Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan, pekerjaan yang direalisasikan, dan sumber pembiayaan yang digunakan, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan.
Festival boleh meriah, tetapi pertanggungjawaban anggaran tidak boleh samar. Hari Jadi Kabupaten Malang adalah milik masyarakat, dan setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat. (Bagas)
© Media Indonesia Times 2026 — Patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Hak Cipta