Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

BNNK Banyuwangi Tangkap Kurir Sabu 40,01 Gram, Pengendali Berstatus DPO Diburu

BNNK Banyuwangi Tangkap Kurir Sabu 40,01 Gram, Pengendali Berstatus DPO Diburu
foto: Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, menunjukkan barang bukti sabu seberat bruto 40,01 gram dan telepon genggam milik tersangka saat konferensi pers di Kantor BNNK Banyuwangi, Rabu (15/7/2026). Dalam kasus ini, BNNK menangkap seorang kurir residivis, sementara pengendali yang diduga mengatur peredaran narkotika masih berstatus DPO dan dalam pengejaran.
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

BANYUWANGI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 40,01 gram di Kecamatan Genteng. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial CH (37), residivis kasus narkotika dan pencurian dengan pemberatan, yang diduga berperan sebagai kurir. Sementara itu, pengendali yang memerintahkannya kini masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Anda belum membaca semua isi berita ini
Rz
Penulis Rz
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Humas BNNK Banyuwangi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN