SIDOARJO, 2 Oktober 2026 — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sengketa jual beli lahan sawah Blok 3, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, memasuki fase penting.
Persidangan tidak lagi sekadar mengurai rangkaian transaksi atas sebidang tanah. Lebih jauh, majelis hakim menguji batas kewenangan aparatur pemerintahan desa ketika pelayanan publik bersinggungan dengan administrasi pertanahan, transaksi masyarakat, pungutan, hingga dugaan kepentingan pribadi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Yullada, didampingi Hakim Anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto.
Dalam persidangan, majelis menghadirkan Hari Sunjaya dari Auditor Irban IV serta Muhammad Andi Sulistyono, Camat di Sidoarjo, untuk memberikan keterangan ahli.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi pembuktian karena menyentuh persoalan fundamental: di mana batas kewenangan kepala desa, kapan sebuah pelayanan administratif memiliki legitimasi hukum, dan pada titik mana keterlibatan pejabat publik dalam transaksi tanah berpotensi memasuki wilayah benturan kepentingan.
Tanah Gogol dan Jejak Administrasi Desa
Salah satu aspek yang mengemuka adalah konstruksi historis tanah gogol. Dalam praktik pertanahan desa, dikenal antara lain gogol gilir dan gogol tetap, yang masing-masing memiliki karakter penguasaan berdasarkan sejarah dan mekanisme administrasi yang berlaku.
Dalam penelusuran riwayat tanah, dokumen administrasi desa seperti Letter C, kerawangan dan catatan pertanahan desa dapat menjadi bagian dari jejak administratif yang penting.
Namun keberadaan dokumen tersebut tidak serta-merta identik dengan sertifikat hak atas tanah.
Kepastian mengenai status dan hak atas suatu bidang tanah tetap harus dilihat berdasarkan keseluruhan alas hak, riwayat penguasaan, data fisik dan yuridis serta proses pendaftaran tanah sesuai ketentuan hukum pertanahan.
Dengan kata lain, satu dokumen tidak dapat berdiri sendiri sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan status hukum suatu tanah.
Ketika Pelayanan Publik Berhadapan dengan Pungutan
Persidangan kemudian masuk pada aspek yang lebih sensitif, yakni dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses pengurusan dokumen pertanahan masyarakat, termasuk dokumen yang disebut hilang.
Kepala desa memang memiliki fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Namun kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas.
Setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan, tujuan yang jelas, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan serta mekanisme administrasi yang transparan.
Begitu pula dengan pembayaran.
Adanya sejumlah uang yang dibayarkan dalam suatu pelayanan tidak dengan sendirinya menjadikan pembayaran tersebut sah. Legalitasnya harus diuji: apa dasar hukumnya, jenis pelayanannya, siapa yang berwenang, berapa tarifnya, bagaimana mekanisme pembayarannya, kepada siapa uang diserahkan dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Apabila sebuah pungutan dilakukan tanpa dasar hukum, tidak melalui mekanisme resmi atau digunakan untuk kepentingan pribadi, maka persoalannya dapat berkembang melampaui ranah administrasi.
Pada titik itulah dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Kewenangan Desa Bukan Kewenangan Tak Terbatas atas Tanah
Keterangan ahli juga mempertegas perlunya membedakan antara fungsi administrasi pemerintahan desa dan kewenangan pertanahan.
Pemerintah desa dapat memberikan keterangan mengenai riwayat tanah, mengelola dokumen desa maupun membantu masyarakat dalam proses administratif tertentu.
Namun fungsi tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk menetapkan, mengubah atau menjamin status hak atas tanah di luar prosedur yang ditentukan dalam sistem pertanahan.
Karena itu, setiap proses administrasi tanah semestinya dapat dijelaskan secara terang:
Dokumen apa yang diperlukan? Siapa yang berwenang? Apa dasar hukumnya? Apakah terdapat tarif resmi? Ke mana pembayaran disetorkan? Dan siapa yang menjadi penerima manfaat?
Pertanyaan tersebut menjadi garis pembeda antara pelayanan pemerintahan yang sah dengan tindakan yang berpotensi keluar dari koridor kewenangan.
Kepala Desa: Fasilitator atau Perantara Transaksi?
Persidangan kemudian memasuki wilayah yang lebih tajam: keterlibatan kepala desa dalam proses jual beli tanah masyarakat.
Mempertemukan warga dengan calon pembeli atau memfasilitasi komunikasi pada dasarnya berbeda dengan mengambil posisi sebagai perantara komersial untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Garis batas itu menjadi semakin penting ketika pejabat desa memiliki akses terhadap dokumen tanah, mengetahui posisi tawar masyarakat, terlibat dalam mekanisme transaksi atau berhubungan langsung dengan aliran pembayaran.
Apalagi jika terdapat dugaan uang transaksi masuk ke rekening pribadi pejabat, dana tidak segera disalurkan kepada pemilik tanah, terdapat selisih harga yang tidak transparan atau pembayaran kepada pemilik mengalami penundaan.
Dalam kondisi demikian, persoalannya tidak lagi semata hubungan keperdataan antara penjual dan pembeli.
Posisi pejabat publik dalam transaksi tersebut menjadi bagian yang harus diuji dari perspektif kewenangan, integritas jabatan dan potensi benturan kepentingan.
Dalam persidangan bahkan muncul keterangan bahwa apabila kepala desa melampaui fungsi mediasi, termasuk menampung dana jual beli melalui rekening pribadi, tidak segera menyalurkan hak warga atau menentukan selisih harga untuk keuntungan pribadi, maka tindakan tersebut dapat memasuki ranah benturan kepentingan dan pelanggaran kewajiban jabatan.
Namun seluruh konstruksi tersebut tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Surat Waris Bukan Sekadar Formalitas Administratif
Persidangan juga mengurai persoalan surat pernyataan waris dan surat keterangan waris.
Keduanya tidak dapat dipertukarkan begitu saja karena memiliki fungsi administratif dan konstruksi yang berbeda.
Dalam perkara pertanahan, persoalan waris memiliki posisi penting karena berkaitan dengan siapa yang memiliki kedudukan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek tanah.
Karena itu, aparat desa maupun camat tidak dapat ditempatkan sebagai pihak yang secara bebas menentukan status seseorang sebagai ahli waris tanpa dasar dokumen dan prosedur yang sah.
Ketelitian administratif menjadi krusial karena satu dokumen yang keliru dapat berimplikasi pada rangkaian perbuatan hukum berikutnya.
“Gerilya” Pembebasan Lahan dan Garis Merah Jabatan
Istilah pembebasan lahan secara “gerilya” juga mengemuka dalam persidangan.
Pada prinsipnya, pemilik tanah yang memiliki hak dapat melakukan transaksi dengan pihak lain melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tidak setiap transaksi tanah harus menjadi keputusan atau agenda musyawarah desa.
Namun kebebasan transaksi privat tidak berarti pejabat publik bebas menggunakan jabatan sebagai instrumen memperoleh keuntungan pribadi.
Apabila suatu transaksi disertai dugaan tekanan kepada pemilik, pemotongan hak tanpa dasar, penahanan pembayaran atau pungutan administratif yang tidak memiliki dasar hukum, setiap tindakan tersebut harus diuji secara tersendiri berdasarkan fakta dan alat bukti.
Dengan demikian, pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah kepala desa boleh mempertemukan penjual dan pembeli.
Pertanyaan yang lebih substansial adalah:
Apakah keterlibatan tersebut masih merupakan pelayanan publik atau telah bergeser menjadi aktivitas ekonomi pribadi yang memanfaatkan posisi jabatan?
Dugaan Permintaan Uang kepada Investor PT DYM
Salah satu bagian yang kini menjadi sorotan adalah dugaan permintaan sejumlah uang kepada investor PT DYM dengan alasan pengurusan surat kehilangan SK Gubernur milik petani.
Persoalan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui pembuktian.
Apakah benar dokumen tersebut hilang? Siapa yang meminta pengurusan? Apakah para petani memberikan kuasa kepada kepala desa? Atas dasar kewenangan apa uang diminta? Siapa yang menerima uang? Dan untuk kepentingan siapa pembayaran tersebut dilakukan?
Menurut pandangan yang disampaikan para petani tidak pernah meminta kepala desa mengurus surat kehilangan tersebut. Bahkan, menurutnya, dokumen milik para petani berada dalam penguasaan masing-masing sehingga tidak dalam kondisi hilang.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak petani yang masih harus diuji dengan dokumen, keterangan saksi, bukti transaksi dan fakta persidangan.
Namun jika fakta tersebut nantinya terkonfirmasi, maka hubungan antara permintaan uang, dasar kewenangan, kepentingan petani dan penerima manfaat menjadi bagian yang sangat penting dalam konstruksi pembuktian.
Dokumen dan Aliran Uang Menjadi Titik Krusial
Pada akhirnya, perkara ini mengerucut pada dua instrumen pembuktian yang sangat menentukan: dokumen dan aliran uang.
Dokumen diperlukan untuk menelusuri riwayat tanah, status administrasi, dasar kewenangan serta legalitas tindakan pejabat.
Sedangkan aliran uang diperlukan untuk mengurai sumber dana, pihak pemberi, pihak penerima, tujuan pembayaran, mekanisme penyaluran serta kemungkinan adanya keuntungan pribadi yang berkaitan dengan jabatan.
Karena itu, pembuktian tidak cukup berhenti pada pertanyaan sederhana: “Ada uang atau tidak?”
Yang jauh lebih penting adalah:
Dari mana uang berasal? Mengapa diberikan? Atas dasar kewenangan apa diminta? Siapa penerimanya? Untuk kepentingan siapa? Bagaimana uang digunakan? Dan apakah seluruh rangkaian tindakan tersebut memiliki hubungan yang sah dengan tugas serta kewenangan jabatan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari ruang pembuktian yang harus dijawab berdasarkan alat bukti.
Keterangan ahli sendiri bukanlah putusan. Ia merupakan salah satu bagian dari keseluruhan proses pembuktian yang akan dinilai bersama keterangan saksi, surat, bukti transaksi dan alat bukti lainnya.
Pada akhirnya, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berada pada majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan.
Perkara Blok 3 Mulyodadi pun tidak lagi semata berbicara tentang jual beli sebidang lahan.
Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih fundamental: batas kewenangan pejabat desa, perlindungan hak masyarakat atas tanah, transparansi pelayanan publik, serta garis merah antara kewenangan jabatan dan kepentingan pribadi.
Dan di ruang persidangan itulah seluruh konstruksi tersebut kini diuji bukan melalui persepsi, bukan pula sekadar narasi para pihak, melainkan melalui dokumen, keterangan saksi dan ahli, jejak transaksi, aliran dana serta pembuktian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (Bagas)
© Media Indonesia Times 2026 — Patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Hak Cipta