Cuaca
Memuat cuaca...

Ahli Waris Laporkan Dugaan Pengrusakan dan Penguasaan Tanah Ilegal ke Polda Jatim

Ahli Waris Laporkan Dugaan Pengrusakan dan Penguasaan Tanah Ilegal ke Polda Jatim
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

Jember – Media Indonesia Times Sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kembali mencuat ke ranah pidana. Ahli waris sah almarhum Abdul Wahab, Tutik Hidayati, warga Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, secara resmi melaporkan tiga orang yakni Jupri Umar, Busro, dan Fauziatus Salisa ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum, penguasaan tanah tanpa hak, dan tindak pidana pengrusakan.

Anda belum membaca semua isi berita ini
Id
Penulis Idham Holid
Id
Editor Idham Holid

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN